Satuan Penjamin Mutu

Tentang SPM

Profil

Satuan Penjaminan Mutu sebelumnya disebut Perwakilan Manajemen Mutu. Sebutan tersebut berubah menjadi Satuan Penjaminan Mutu (SPM) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 44 Tahun 2016, dan diperbarui dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 110 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Barombong, Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem manajemen mutu. Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Visi & Misi

Visi

Menjadi politeknik unggul dalam pengembangan, penjaminan dan pengendalian mutu Pendidikan.

Misi

1. Mengembangkan SDM pendidik dan kependidikan serta mendukung pelayanan pendidikan agar terwujud mutu pendidikan.
2. Mengembangkan tata Kelola dokumen berbasis sistem data digital.
3. Mengembangkan sistem penjaminan mutu dan pengendalian mutu pendidikan.

Stuktur Organisasi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.