LSP P1 Politeknik Pelayaran Barombong semula LSP P1 Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran ( BP2IP ) Barombong merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk pada tanggal 15 Agustus 2016 dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : KEP.1117/BNSP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 dengan Lisensi Nomor BNSP-LSP-907-ID dengan kewenangan melaksanakan uji kompetensi terhadap 2 (dua) Skema Sertifikasi yaitu : Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Pengelasan SMAW (MMAW) Level 1 dan Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Pengelasan SMAW (MMAW) Level 2.
Seiring dengan perubahan kelembagaan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong menjadi Politeknik Pelayaran Barombong, maka LSP P1 BP2IP Barombong berubah menjadi LSP P1 Politeknik Pelayaran Barombong dan telah mendapatkan perpanjangan Licensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : Kep.0106/BNSP/I/2022 Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : KEP.0106/BNSP/I/2022 tanggal 17 Januari 2022, LSP P1 Politeknik Pelayaran Barombong telah memperoleh perpanjangan lisensi dengan ruang lingkup lisensi berupa 5 (lima) skema sertifikasi meliputi : 1). Skema Sertifikasi Okupasi Welding Foreman; 2). Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Barang – Barang Umum (General Cargo); 3). Skema Sertifikasi Okupasi Mooring / Unmooring; 4). Skema Sertifikasi Okupasi Warehouse Operation Officer; dan 5). Skema Sertifikasi Okupasi Customs Expert.
LSP P1 Politeknik Pelayaran Barombong mempunyai kebijakan mutu menjamin kompetensi lulusan Politeknik Pelayaran Barombong pada sektor maritim dengan menerapkan sistem manajemen mutu dalam rangka memastikan dan memelihara kompetensi yang berlaku untuk lingkungan pekerjaan pada dunia usaha dan dunia industri serta dengan pihak lain yang berkepentingan dengan berpedoman pada :
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1 / BNSP / III / 2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2 / BNSP / III / 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Nomor : 2/ BNSP / VIII / 2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi