
Makassar, 27 Agustus 2025 – Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong menggelar rapat sosialisasi persiapan implementasi pelatihan Basic Safety Training (BST) sesuai ketentuan Resolution MSC.560 (108) yang akan segera diberlakukan.
Rapat ini dipimpin oleh Direktur Poltekpel Barombong yang diwakili oleh Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Dr. Ir. Supardi, M.Si., M.Mar.E., IPM., ASEAN Eng dengan melibatkan jajaran terkait dalam bidang akademik dan pelatihan.
Sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 393 Tahun 2025, terdapat penambahan waktu pembelajaran selama 4 jam pada diklat BST. Penambahan ini difokuskan pada topik Mental Health melalui materi Personal Safety and Social Responsibility (PSSR).
Materi tambahan tersebut diharapkan dapat membekali pelaut dengan pengetahuan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan serta pelecehan, termasuk pelecehan seksual, perundungan, dan kekerasan seksual lingkungan kerja kapal.
Dalam pelaksanaannya, metode pembelajaran dilakukan secara tatap muka (on site) di lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah mendapatkan pengesahan (approval). Dengan demikian, sertifikat BST wajib dilakukan revalidasi secara on site.
Namun, bagi awak kapal yang masih terikat Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang berlaku setelah 1 Januari 2026, proses pendidikan dan pelatihan tetap dapat diikuti secara daring (online) melalui Learning Management System (LMS) yang disediakan. Persyaratan mengikuti pendidikan secara daring dibuktikan dengan PKL dan Surat Rekomendasi dari perusahaan angkutan laut nasional bagi awak kapal berbendera Indonesia dan PKL dan surat rekomendasi perusahaan keagenan awak kapal bagi berbendera asing.
Melalui penyesuaian kurikulum ini, Poltekpel Barombong menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kompetensi pelaut Indonesia sesuai standar internasional, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat.


