Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun Berikan Kuliah Praktisi Industri kepada Taruna Poltekpel Barombomg, Selasa (15/10)
Dalam rangka menambah wawasan pengatahuan Taruna di dunia maritim khususnya Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Politeknik Pelayaran Barombong berikan Kuliah Praktisi Industri kepada Tarunanya. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Asep Ridwan Ruswandi, S.H.,M.H, selaku Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan rombongan serta Direktur Poltekpel Barombong yang diwakili oleh Bapak Ir.Supardi, M.Si., M.Mar.E., IPM dan Wakil Direktur III beserta jajarannya.
Kuliah Praktisi Industri ini diikuti oleh Taruna/i Poltekpel Barombong Angkatan 69 dan Angkatan 72 yang dilaksanakan di Aula Poltekpel Barombong pada Hari Selasa, 15 Oktober 2024.
Kegiatan ini diawali oleh sambutan Direktur Poltekpel Barombong yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan Bapak Ir.Supardi, M.Si., M.Mar.E., IPM dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kami berharap diadakannya kegiatan kuliah praktisi industri ini Mahasiswa/i dapat menambah ilmu pengetahuan sehingga dapat mengembangkan kemampuan Mahasiswa/i sekalian. Tak lupa, semoga kita dapat saling mendukung dan bersinergi untuk mengembangkan SDM di bidang Transportasi Laut.
Selanjutnya, Bapak Asep selaku pemateri pertama menyampaikan bahwa kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor). Maka dari itu rasa nasionalisme kita perlu di tingkatkan untuk menjaga Negara kita dari barang-barang yang akan masuk atau keluar dari Indonesia.
Materi kedua yang dibawakan oleh Bapak Muhammad Asrullah,S.H.,M.Han yang merupakan Alumni angkatan 14 Poltekpel Barombong/BPLPD dengan tema Pengawakan Kapal Patroli Bea dan Cukai bahwa kita harus selalu memahami aturan terkait yang berlaku di setiap negara terkhusus di Negara Indonesia. Pesan kepada mahasiswa/i bahwa pada saat melaksanakan praktek atau kerja diatas kapal, tidak boleh melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun karena kita telah di didik